Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulsel, Jumat (7/2/2025).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
PARIPURNA DPRD - Momen DPRD Sulsel dan Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry foto bersama usai paripurna penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel terpilih di Gedung Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (7/2/2025) malam. Andi Sudirman - Fatmaawati Rusdi pemenang Pilgub Sulsel 2024 tak hadir. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024.

Andalan Hati ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (7/2/2025) malam. 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu).

Cicu didampingi oleh empat Wakil Ketua DPRD Sulsel, yaitu Rahman Pina, Yasir Machmud, Sufriadi Arief, dan Fauzi Andi Wawo.

Dalam penetapan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, turut hadir untuk menyaksikan proses penetapan.

Namun, pasangan Andalan Hati tidak tampak hadir dalam ruang paripurna saat pengumuman penetapan berlangsung.

Meski demikian, ketidakhadiran pasangan Andalan Hati tidak mempengaruhi keabsahan keputusan DPRD Sulsel.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Di mana Danny-Azhar sebelumnya mengajukan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman -
Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman - (Tribun-Timur.com)

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Andalan Hati meraih 3.014.255 suara atau 65,32 persen dari total suara sah sebanyak 4.614.284.

"Memperhatikan keputusan KPU Sulsel dan ketentuan lainnya, maka melalui rapat paripurna ini, DPRD Sulsel secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030," ujar Cicu dalam sidang paripurna.

Usai paripurna penetapan ini, Cicu mengaku pihaknya segera mengirimkan surat resmi beserta kelengkapan dokumen kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk proses pengesahan dan pelantikan.

"Pimpinan DPRD Sulsel akan segera mengirimkan berkas ke Presiden melalui Mendagri dalam rangka pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030," tandasnya. 

Harapan untuk Gubernur Terpilih

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved