Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak kendaraan sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/SRI LESTARI
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi STNK. Hanya 16 provinsi di Indonesia berikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hanya 16 provinsi di Indonesia yang memberikan diskon pajak dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Sekaligus menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Ada juga daerah yang berlakukan insentif pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru. 

Lantas, provinsi apa saja berlakukan pemutihan pajak dan diskon PKB pada Februari 2025?

Berikut daftar 16 provinsi yang beri pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025). 

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024. 

2. Riau 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. 

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved