Pemutihan Pajak Kendaraan
Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya
Di tahun 2025 ini, 11 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi penunggak pajak.
Di tahun 2025 ini, 11 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut bertujuan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan pajak kendaraan dapat berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.
Beberapa provinsi juga memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selengkapnya, simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini.
Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau
Bapenda Riau melalui akun Instagram-nya, @bapendariau, mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi bagi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini berlaku pada 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.
Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.
pemutihan pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan
Sulsel
cara cek denda pajak kendaraan
Cara Cek Besaran Pajak dan Denda Kendaraan
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel hingga Jateng, Jadwal di Beberapa Provinsi Bakal Berakhir |
![]() |
---|
VIDEO Pemutihan Pajak Kendaraan Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.