Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025

Bagi warga yang memiliki kendaraan nunggak pajak, ini momen yang tepat sebab sejmlah provinsi berlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
PEMUTIHAN PAJAK - Foto ilustrasi yang diolah dari kecerdasan buatan (AI), Selasa (4/2/2025), memperlihatkan seseorang mendapatkan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada 16 provinsi di Indonesia berlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemutihan pajak kendaraan berlaku lagi di Februari 2025.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ada sejumlah provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Bagi warga yang memiliki kendaraan nunggak pajak, ini momen yang tepat untuk membayar pajak.

Selain pemutihan ada beberapa provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku. 

Lantas, provinsi apa saja berlakukan pemutihan pajak dan diskon PKB pada Februari 2025 ini?

Berikut daftarnya:

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025). 

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024. 

2. Riau 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. 

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. 

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved