Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak kendaraan sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/SRI LESTARI
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi STNK. Hanya 16 provinsi di Indonesia berikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025. 

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025. 

3. Kepulauan Riau 

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. 

Pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024. 

4. Sumatera Selatan 

Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Sumatera Selatan tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

5. Lampung 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025. 

6. Banten 

Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku. 

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. 

Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

7. Jawa Barat 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved