Ngopi Akademik
Kampus Tambang
Didekatkan oleh kepentingan meski tidak sedikit kampus sudah mengelola program studi/ jurusan pertambangan bahkan mungkin ada yang sudah jadi fakultas
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Program Studi Doktor Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - KEDENGARANNYA rancu tapi bagi penikmat kopi relatif tidak masalah tergantung argumentasi yang membenarkan mengapa 2 kehidupan antara dunia pertambangan dengan dunia kampus yang dikesankan berjarak kini saling merapat.
Didekatkan oleh kepentingan meski tidak sedikit kampus sudah mengelola program studi/ jurusan pertambangan bahkan mungkin ada yang sudah jadi fakultas.
Wacana tentang Perguruan Tinggi (PT) yang diberikan izin untuk mengelola tambang semakin ramai diperbincangkan dan mengundang pro kontra seiring usulan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, PT akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas, yang artinya mereka bisa secara langsung mengelola sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Menarik untuk dianalisis dalam perspektif Sosiologi sebagaimana fakta yang terjadi beberapa waktu lalu pengelolaan tambang sudah berhasil masuk di organisasi kemasyarakatan, kini kampus seolah dapat giliran dapat berkah atau musibah.
Namun peluang dan tantangan ini terus dikaji oleh setiap PT, sebagaimana yang jadi alasan utama melatarbelakangi kebijakan ini adalah kebutuhan akan pendanaan yang lebih besar bagi perguruan tinggi.
Dengan mengelola tambang, diharapkan kampus dapat memperoleh sumber pemasukan baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, membiayai riset, serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Namun, di balik gagasan ini, muncul berbagai pertanyaan: Apakah PT memang siap terlibat dalam dunia pertambangan? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, dan dunia akademik? PT mn saja yang bersyarat?
Deretan pertanyaan ini tentu sudah diantisipasi jawabannya setidaknya meminimalisir potensi masalah yang kelak akan jadi konsekuensinya.
Pada dasarnya, PT memiliki peran utama sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tri dharma).
Dalam konteks akademik, kampus seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, bukan menjadi aktor bisnis dalam industri ekstraktif yang memiliki risiko tinggi.
Keterlibatan PT dalam sektor pertambangan, memperlihatkan terjadinya pergeseran fungsi institusional yang signifikan.
Kampus yang seharusnya menjadi pusat keilmuan dan kritik terhadap praktik eksploitasi sumber daya justru berpotensi menjadi pelaku dalam industri tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-Januari-2025.jpg)