Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aduan Sarif-Qalby Memenuhi Syarat, Ketua KPU Jeneponto Asming Cs Terancam Sanksi Kode Etik DKPP

Aduan Sarif-Qalby berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Jeneponto.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Lima Komisioner KPU Jeneponto diadukan ke DKPP buntut tak jalankan rekomendasi PSU. 

Laporan ini juga dilengkapi lampiran berupa Tanda Terima Dokumen Pengaduan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dokumen kami serahkan secara langsung dan diterima dengan tanda tangan serta stempel resmi dari DKPP. Insyaallah, ini menjadi bukti kuat untuk mengungkap dugaan pelanggaran. Kini kami hanya menunggu jadwal sidang DKPP," tambah Hardianto.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Jeneponto

Menurut Hardianto, KPU Jeneponto diduga menciderai prinsip netralitas sebagai penyelenggara pemilu. 

Salah satu bentuk pelanggaran yang disebutkan adalah pengabaian rekomendasi Bawaslu Sulsel terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Persoalannya sangat serius. KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Sulsel yang meminta PSU di beberapa TPS. Padahal, rekomendasi ini berdasarkan temuan ketimpangan dalam proses pemilihan," tegas Hardianto.

Hardianto menyebut tindakan KPU ini berpotensi merusak integritas pemilihan kepala daerah di Jeneponto

Oleh karena itu, pihaknya berharap DKPP segera menjadwalkan sidang untuk mengusut laporan ini secara transparan dan objektif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved