Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aduan Sarif-Qalby Memenuhi Syarat, Ketua KPU Jeneponto Asming Cs Terancam Sanksi Kode Etik DKPP

Aduan Sarif-Qalby berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Jeneponto.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Lima Komisioner KPU Jeneponto diadukan ke DKPP buntut tak jalankan rekomendasi PSU. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memverifikasi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto dalam Pilkada 2024. 

Laporan ini dilayangkan oleh Hardianto Haris.

Hardianto Haris sendiri merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).

Berdasarkan data yang terpantau di situs resmi DKPP, Senin (27/1/2025), aduan tersebut tercatat dengan nomor 20-P/L-DKPP/I/2025.

"Hasil Verifikasi Administrasi menunjukkan bahwa aduan ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025," demikian keterangan DKPP.

Verifikasi tersebut dilakukan dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2025.

Aduan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Jeneponto.

Mereka di antaranya, Ketua KPU Jeneponto Asming, serta empat anggotanya, yakni Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat.

Tim Sarif-Qalby Serahkan Berkas Revisi ke DKPP, Dugaan Pelanggaran KPU Jeneponto Kian Menguat

Sebelumnya, tim paslon nomor urut tiga, Sarif-Qalby, diminta menyerahkan berkas perbaikan pengaduan ke DKPP

Penyerahan dokumen dilakukan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin No.14-8, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024) lalu.

Berkas revisi tersebut diterima langsung oleh staf DKPP, L Gede Bagas Wanda, dengan pendampingan oleh kuasa hukum paslon Sarif-Qalby, Dr Rahmad Masturi.

"Kami telah menyerahkan berkas revisi ini setelah pengaduan pertama disampaikan pada 11 Desember 2024," ujar Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) pasangan Sarif-Qalby.

Revisi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat laporan kami," tambahnya.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor: 706/1-10/SET-02/XII/2024. 

Laporan ini juga dilengkapi lampiran berupa Tanda Terima Dokumen Pengaduan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dokumen kami serahkan secara langsung dan diterima dengan tanda tangan serta stempel resmi dari DKPP. Insyaallah, ini menjadi bukti kuat untuk mengungkap dugaan pelanggaran. Kini kami hanya menunggu jadwal sidang DKPP," tambah Hardianto.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Jeneponto

Menurut Hardianto, KPU Jeneponto diduga menciderai prinsip netralitas sebagai penyelenggara pemilu. 

Salah satu bentuk pelanggaran yang disebutkan adalah pengabaian rekomendasi Bawaslu Sulsel terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Persoalannya sangat serius. KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Sulsel yang meminta PSU di beberapa TPS. Padahal, rekomendasi ini berdasarkan temuan ketimpangan dalam proses pemilihan," tegas Hardianto.

Hardianto menyebut tindakan KPU ini berpotensi merusak integritas pemilihan kepala daerah di Jeneponto

Oleh karena itu, pihaknya berharap DKPP segera menjadwalkan sidang untuk mengusut laporan ini secara transparan dan objektif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved