Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

KPU Palopo: Permohonan Sengketa Pilkada Bukan Wewenang MK

 KPU Palopo menilai permohonan sengketa Pilkada Palopo bukan wewenang Mahkamah Konstitusi dan menolak seluruh dalil pemohon.

|
ist
Termohon (KPU Palopo) saat mengikuti sidang perkara PHPU yang digelar MK RI, Rabu (22/1/2025). KPU Palopo menegaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada Palopo tidak sesuai dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.  

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang terkait sengketa Pilkada Palopo, Rabu (22/1/2025).

Sidang ini dilakukan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang perkara tersebut dihadiri oleh termohon, yakni Komisioner KPU Palopo, Muhatzhir, dan kuasa hukumnya, Zulqiyam Ekaputra.

Zulqiyam mengatakan termohon dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Hal ini karena termohon menilai dalil-dalil yang ditujukan pemohon terhadap termohon keliru dan tidak berdasar pada hukum.

“Dalil yang disampaikan pemohon hanya mempersoalkan permasalahan hukum yang terjadi pada tingkat proses penyelenggaraan yang telah disediakan lembaga penyelesaiannya. Karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara,” kata Zulqiyam saat sidang, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak jelas, dengan alasan posita dan petitum pemohon yang tidak relevan.

“Dalam petitum, pemohon meminta pasangan calon nomor 4 didiskualifikasi, akan tetapi dalam uraian posita pemohon sama sekali tidak mendalilkan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wakil wali kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.

Termohon juga membantah klaim bahwa pihaknya tidak memenuhi panggilan penyidik saat ditetapkan sebagai tersangka.

 “Termohon membantah dengan tegas dalil tersebut karena telah terbit surat ketetapan tentang penetapan penghentian serta surat pencabutan status tersangka terhadap Irwandi Djumadin, Muhatzhir, dan Abbas,” jelasnya.
 Ia menjelaskan bahwa surat tersebut menyatakan berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, tidak ditemukan cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, termohon juga menyampaikan sejumlah poin petitum sebagai berikut:

Menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Pihak terkait, Nursari, juga memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilkada Palopo tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved