Sengketa Pilkada
KPU Palopo: Permohonan Sengketa Pilkada Bukan Wewenang MK
KPU Palopo menilai permohonan sengketa Pilkada Palopo bukan wewenang Mahkamah Konstitusi dan menolak seluruh dalil pemohon.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang terkait sengketa Pilkada Palopo, Rabu (22/1/2025).
Sidang ini dilakukan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang perkara tersebut dihadiri oleh termohon, yakni Komisioner KPU Palopo, Muhatzhir, dan kuasa hukumnya, Zulqiyam Ekaputra.
Zulqiyam mengatakan termohon dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
Hal ini karena termohon menilai dalil-dalil yang ditujukan pemohon terhadap termohon keliru dan tidak berdasar pada hukum.
“Dalil yang disampaikan pemohon hanya mempersoalkan permasalahan hukum yang terjadi pada tingkat proses penyelenggaraan yang telah disediakan lembaga penyelesaiannya. Karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara,” kata Zulqiyam saat sidang, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak jelas, dengan alasan posita dan petitum pemohon yang tidak relevan.
“Dalam petitum, pemohon meminta pasangan calon nomor 4 didiskualifikasi, akan tetapi dalam uraian posita pemohon sama sekali tidak mendalilkan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wakil wali kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
Termohon juga membantah klaim bahwa pihaknya tidak memenuhi panggilan penyidik saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Termohon membantah dengan tegas dalil tersebut karena telah terbit surat ketetapan tentang penetapan penghentian serta surat pencabutan status tersangka terhadap Irwandi Djumadin, Muhatzhir, dan Abbas,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut menyatakan berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, tidak ditemukan cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, termohon juga menyampaikan sejumlah poin petitum sebagai berikut:
Menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Pihak terkait, Nursari, juga memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilkada Palopo tersebut.
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.