Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Kemenangan Trisal-Ome Terancam Dibatalkan MK Gegara Ijazah Palsu

Kemenangan pasangan Trisal-Ome di Pilkada Palopo terancam batal setelah kasus dugaan ijazah palsu terus bergulir di Mahkamah Konstitusi..

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin, terancam didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi akibat dugaan ijazah palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin, berpotensi dibatalkan.

Pasalnya, kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Trisal Tahir masih terus berlanjut hingga saat ini.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Pasangan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan bahwa pasangan Trisal-Ome bisa langsung didiskualifikasi.

Hal itu terjadi apabila MK menemukan pelanggaran oleh KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal – Ome.

Jika didukung bukti-bukti yang kuat, maka bukan tidak mungkin Mahkamah akan langsung mendiskualifikasi pasangan tersebut tanpa melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

“Jadi tergantung pandangan Mahkamah apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, misalnya tidak memenuhi syarat. MK bisa memutuskan pasangan pemenang kedua sebagai pemenang dan mendiskualifikasi pasangan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).

Terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu, Prof Aminuddin mengatakan bahwa hal itu dapat menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim Mahkamah untuk mengeluarkan putusan.

“Dari awal sudah diingatkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim Mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pelanggaran tersebut ditemukan pada penyelenggara Pemilu, kemungkinan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cenderung lebih besar.

Rekomendasi Bawaslu untuk men-TMS-kan pasangan Trisal – Ome, kata dia, menjadi landasan kuat bagi majelis hakim untuk menganulir kemenangan pasangan tersebut.

“Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya. Jika Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran dan KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved