Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Mirip Pilwali Parepare, Mengapa Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Cabup Gugatannya di MK?

Dua pasangan calon yang telah mencabut gugatannya di MK yaitu Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam dan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Editor: Sudirman
Ist
Andika Perkasa dan Erna Taufan. Andika Perkasa dan Erna Taufan sama-sama mencabut gugatannya di MK. 

Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi pun membenarkan jika permohonan yang sempat diajukan telah ditarik kembali.

Kata dia, dirinya sudah diberikan kewenangan untuk menarik kembali permohonan sengketa Pilwalkot Parepare 2024.

"Benar yang mulia, itu yang ingin kami konfirmasi dalam persidangan ini," ujar Hasnan.

"Izin menjelaskan yang mulia, di dalam permohonan kami melalui surat kuasa juga, kami telah diberikan kewenangan untuk menarik maupun pencabutan terhadap permohonan yang telah kami masukan," jelas Hasnan.

Majelis pun melanjutkan, akan melaporkan pencabutan perkara tersebut dalam rapat putusan hakim.

Diketahui, paslon Erat-Bersalam memang sudah mengakui kekalahannya dalam Pilwali Parepare 2024.

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi

Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di MK.

Hal ini dikonfirmasi Hendi saat dihubungi pada Senin (13/1/2025).

 “Betul (cabut gugatan),” ujar Hendi singkat. 

 Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan mencabut gugatan.

Ia meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Andika Perkasa atau DPP PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilgub Jateng yang kemudian mereka dalilkan ke MK.

Dugaan ini mencakup panggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa, yang menjadi dasar bagi pasangan Andika-Hendi untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jateng ke MK.

“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bukti yang akan kami sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny di Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved