Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok bawaslu Sulsel
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai titik kota. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai titik kota.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa imbauan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya pembersihan APK demi menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan PSU.

“Pembersihan APK ini penting agar masa tenang benar-benar bebas dari unsur kampanye, sesuai semangat demokrasi yang bersih dan adil,” ujar Khaerana.

Ia menambahkan, masa tenang merupakan fase krusial dalam tahapan pemilu, di mana seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan.

Keberadaan APK yang masih terpasang dinilai dapat memengaruhi pilihan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan pemilu.

Bawaslu pun berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan demokratis.

“Kami mengajak seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi aturan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut memperkuat imbauan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa pembersihan APK telah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Ardiansah.

Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Pilkada dan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu.

“KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib mengoordinasikan pembersihan APK bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu,” tandasnya.

Bawaslu Palopo pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses PSU agar berlangsung secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved