Pilkada 2024
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara
Saksi Santi Parida Dewi telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga dari pasangan urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
*MK Perintahkan Pilkada Ulang dengan Paslon Baru
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dua paslon yang didiskualifikasi itu yakni pasangan nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, serta paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Keduanya didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dalam putusan poin ketiga, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 24 Maret 2025.
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru. MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Selain itu MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ucap hakim MK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ucap Guntur dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Santi Parida Dewi selaku saksi dari Pemohon mengungkapkan dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu.
Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon 02 (Pihak Terkait) untuk menyerahkan KTP.
Singkatnya, 24 Desember 2024 ia beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara.
Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024
Barito Utara
Kalimantan Tengah
Gogo Purman Jaya
Akhmad Gunadi Nadalsyah
Santi Parida Dewi
Lala Mariska
| Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
|
|---|
| Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
|
|---|
| Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
|
|---|
| Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
|
|---|
| Sekda Sulsel Klaim Pilkada 2024 Sukses, Hanya Palopo PSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/santi-parida-barito-utara.jpg)