Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara

Saksi Santi Parida Dewi telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga dari pasangan urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Humas MK/Ifa
DIBAYAR RP64 JUTA- Santi Parida Dewi dan Lala Mariska selaku saksi dari Pemohon saat memberikan keterangan di sidang mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (8/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. 

*MK Perintahkan Pilkada Ulang dengan Paslon Baru

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dua paslon yang didiskualifikasi itu yakni pasangan nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, serta paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Keduanya didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta,  Rabu (14/5/2025).

Dalam putusan poin ketiga, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tertanggal 24 Maret 2025.

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru. MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ucap hakim MK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ucap Guntur dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Santi Parida Dewi selaku saksi dari Pemohon mengungkapkan dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu.

Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon 02 (Pihak Terkait) untuk menyerahkan KTP. 

Singkatnya, 24 Desember 2024 ia beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved