Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Mirip Pilwali Parepare, Mengapa Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Cabup Gugatannya di MK?

Dua pasangan calon yang telah mencabut gugatannya di MK yaitu Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam dan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Editor: Sudirman
Ist
Andika Perkasa dan Erna Taufan. Andika Perkasa dan Erna Taufan sama-sama mencabut gugatannya di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pasangan calon memilih mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal gugatan mereka telah teregistrasi di MK.

Dua pasangan calon yang telah mencabut gugatannya di MK yaitu Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) dan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Pasangan Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam maju di Pilwali Parepare.

Sementara Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) maju di Pilgub Jawa Tengah.

Baca juga: Rincian Perolehan Suara Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi di Kabupaten/Kota Jawa Tengah

Setelah gugatan mereka dicabut, pasangan Tasming Hamid - Hermanto dipastikan akan dilantik menjadi pemenang Pilwali Parepare.

Begitupula pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin akan dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Lalu apa alasan keduanya mencabut gugatannya di MK?

Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama Pilwali Parepare yang diajukan Erna Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam).

Sidang dipimpin Arief Hidayat, sementara kuasa hukum Erna Taufan yaitu Hasnan Hasbi.

Sengketa Pilwali Parepare terdaftar dalam perkara nomor 18, sehingga kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan di hadapan majelis hakim MK.

Namun baru dimulai, majelis hakim MK Arief Hidayat langsung mengkonfirmasi jika permohonan perkara Pilwalkot Parepare sudah ditarik.

"Baik kita mulai dengan pemohon 18. Silahkan pemohon 18, ini permohonan ditarik kembali betul ?" kata Arief ke kuasa hukum pemohon.

"Betul saudara kuasanya, permohonan dan prinsipal ini ditarik. Sudah ada surat penarikannya yah," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved