Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Berkas Perkara 5 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara lima dari 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Para tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Lima dari 18 berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Berkas perkara lima dari 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.

Informasi penyidik Polres Gowa, Sabtu (11/1/2025), berkas perkara 13 tersangka lainnya masih sementara dirampungkan.

Berkas perkara atau tahap 1 ini akan diteliti oleh jaksa sebelum masuk tahap 2.

Tahap 1 ini, JPU akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. 

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana..

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik.

Sementara jika pemeriksaan berkas telah lengkap, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara 18 tersangka.

Termasuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding otak uang palsu juga sementara dirampungkan.

"Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap baru kita limpahkan berkas perkara," jelasnya.

Annar Dijebloskan ke Rutan

Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya pengusaha itu syok dan drop usai ditetapkan tersangka.

AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan alasan ASS dititipkan di Rutan Makassar

Menurutnya, Annar ditahan di Rutan Makassar setelah dianggap sembuh usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved