Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Bawa Kasus Ijazah Palsu, Kubu Farid - Nurhaenih Minta MK Diskualifikasi Trisal - Ahmad di Pilwali

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Editor: Sudirman
Ist
Pemohon Perkara Irham dan Wahyudi Kasrul saat sengketa Pilwali Palopo di MK. Keduanya meminta agar pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi. 

Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara. 

Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.

 Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.

Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara. 

Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara. 

Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Hasil rekapitulasi tingkat Kota Palopo kemudian ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Palopo

Namun, saksi yang bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut hanya saksi Paslon 4 Trisal-Akhmad. 

Sementara, tiga saksi Paslon lainnya kompak tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut. (*)

Rekap Hasil Pilwali Palopo Per Kecamatan:

Wara

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 1.407

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 5.350

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 3.949

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved