Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Bawa Kasus Ijazah Palsu, Kubu Farid - Nurhaenih Minta MK Diskualifikasi Trisal - Ahmad di Pilwali

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Editor: Sudirman
Ist
Pemohon Perkara Irham dan Wahyudi Kasrul saat sengketa Pilwali Palopo di MK. Keduanya meminta agar pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud diminta didiskualifikasi selaku peserta di Pemilihan Wali Kota Palopo.

Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud merupakan pemenang Pilwali Palopo.

Pemohon sengketa Pilwali Palopo ialah pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Ada tiga hakim memimpin sengketa Pilwali Palopo yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).

Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit

Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.

Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.

Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.

Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.

Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.

"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.

Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.

Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.

Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved