Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Bawa Kasus Ijazah Palsu, Kubu Farid - Nurhaenih Minta MK Diskualifikasi Trisal - Ahmad di Pilwali

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Editor: Sudirman
Ist
Pemohon Perkara Irham dan Wahyudi Kasrul saat sengketa Pilwali Palopo di MK. Keduanya meminta agar pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi. 

Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.

Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.

Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.

Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.

Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.

Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon

Trisal - Ahmad Menang Tipis

Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin unggul Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)

Terdapat 9 kecamatan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo.

Dari 260 TPS tersebut, terdapat 125.572 masyarakat Palopo yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Dari jumlah tersebut, hanya 94.206 orang yang menggunakan hak pilihnya di Kota Palopo.

Kemudian, 770 orang menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan pada pemilihan Wali Kota Palopo

Selain itu, 869 pemilih tambahan juga menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.

Sehingga, sebanyak 95.845 orang menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved