Sidang MK
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad
Pasangan Rahmat-Andi gugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK, minta diskualifikasi Naili-Akhmad dan PSU diulang hanya dengan tiga pasangan calon.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Gugatan pasangan yang diusung Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Pasangan Rahmat-Andi sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar untuk mendengar pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan karena adanya rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.
"Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan pajak Naili. Terdapat juga dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana," ujar Wahyudi saat sidang pemeriksaan pendahuluan.
Wahyudi menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi administrasi seharusnya tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin apabila kembali diajukan sebagai calon pada PSU.
Baca juga: Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal
"Namun setelah putusan tersebut dibacakan, kemudian baru diketahui Akhmad Syarifuddin yaitu calon wakil wali kota Palopo pernah dijatuhi pidana. Peristiwa itu diketahui setelah warga mengajukan keberatan kepada Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Warga yang mengajukan keberatan menilai Akhmad Syarifuddin tidak jujur dan terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Wahyudi menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Namun, calon wakil wali kota nomor urut 4 itu juga melampirkan SKCK yang menyebutkan dirinya pernah dipidana dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan itu, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU RI mengeluarkan surat dinas yang meminta Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat pencalonan, termasuk mengumumkan status pidananya.
"Kami menilai sikap KPU menutup mata terhadap fakta terkait ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Naili-Akhmad Syarifuddin," tambah Wahyudi.
Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulawesi Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota pada PSU Pilkada Palopo.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Naili-Akhmad sebagai peserta PSU.
Selain itu, pemohon berharap MK memerintahkan KPU kembali menggelar PSU dengan hanya diikuti tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. (*)
| Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
|
|---|
| RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
|
|---|
| Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
|
|---|
| Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
|
|---|
| Daftar 20 Kasus Sengketa Pilgub Ditolak MK, Termasuk Pemohon Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PSU-PALOPO-Kuasa-hukum-pasangan-calon-Rahmat-Masri-Bandaso-Andi-Tenri-Karta123333.jpg)