Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir

Gugatan Pilkada Jeneponto diajukan pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Editor: Sudirman
Kompas.com
SIDANG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan Pilkada Jeneponto dan Pilwali Palopo digelar Senin 24 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Senin (24/2/2025).

Dilansir dari situs mkri.id, sidang putusan Pilkada Jeneponto akan dimulai pukul 08:00 WIB.

Gugatan Pilkada Jeneponto diajukan pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Sementara sidang putusan Pilwali Palopo akan digelar pukul 13:30 WIB.

Gugatan Pilwali Palopo diajukan pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Baca juga: 100 Brimob Dikerahkan di Palopo Jelang Putusan MK Farid Vs Trisal

Khusus di Sulsel, sisa dua pasangan calon belum dilantik disebabkan adanya sengketa MK yang lanjut ke tahap pembuktian.

Sementara 23 pasangan lainnya telah dilantik pada 20 Februari 2025.

Pilkada Jeneponto

Pasangan Paris Yasir- Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto dengan 89147 suara.

Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88083 suara.

Selisih suara antara passangan Paris Yasir- Islam Iskandar dan Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi  hanya 1.064.

Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.

Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.

Pasangan Sarif-Qalby sendiri mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara.

Tak hanya itu, keputusan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang dianggap bermasalah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved