Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi

Dari 40 perkara ditangani MK terdiri dari 26 perkara dikabulkan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara. 

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS
SIDANG MK - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK mengabulkan 26 permohonan pemohon. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 dari 40 perkara sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Dari 40 perkara ditangani MK terdiri dari 26 perkara dikabulkan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara. 

Dari 26 perkara dikabulkan, 24 di antaranya diminta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Salah satunya ialah Pilwali Palopo diminta melakukan PSU.

MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkara Kabupaten Puncak Jaya. 

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Jayapura.

Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved