Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal

Paslon RahmAT gugat hasil PSU Pilkada Palopo, nilai perbaikan administrasi Naili soal SPT pajak cacat hukum karena dilakukan pascapenetapan.

Youtube MK
PSU PALOPO – Kuasa hukum pasangan calon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilkada Palopo, Selasa (17/6/2025). Pokok gugatan terkait pelanggaran administrasi Naili soal SPT pajak 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Gugatan pasangan usungan Partai Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB.

Sidang digelar untuk mendengar pokok-pokok permohonan pemohon. 

MK juga meminta pemohon memaksimalkan bukti pada tahap ini, karena belum tentu lanjut ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan karena rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.

“Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak Naili. Terdapat juga dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana,” kata Wahyudi Kasrul dalam sidang.

Kuasa hukum lainnya, Rachmat Setiawan, menjelaskan alasan SPT pajak Naili dijadikan salah satu dasar gugatan ke MK.

Ia menyebut, Bawaslu menemukan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan terkait keabsahan dokumen pajak Naili.

“Terdapat perbedaan font pada SPT pajak Naili. Pihak pajak juga tidak membenarkan dokumen itu karena perbedaan tanggal pelaporan,” ujar Rachmat.

Ia membeberkan bahwa laporan SPT pajak Naili yang terdaftar di KPP Tanjung Priok, Jakarta Utara, tertanggal 6 Maret 2025. 

Sementara itu, dokumen pajak yang diunggah ke aplikasi Silon tertanggal 25 Februari 2025.

Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa dokumen pajak Naili yang diunggah ke Silon tidak benar.

KPU sebagai termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Naili untuk memperbaiki dokumen administrasi dengan menyerahkan SPT yang benar.

Namun, menurut kuasa hukum pemohon, kesempatan perbaikan administrasi yang diberikan kepada Naili dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved