Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Berkas Perkara Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Diterima Jaksa, Segera Disidangkan?

Nurdaliah menjelaskan bahwa dua berkas perkara sudah diterima oleh pihak kejaksaan dari penyidik.

|
Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang. Tersangka uang palsu di UIN Alauddin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara terkait beberapa tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah memasuki tahap 1.

Penyidik Polres Gowa telah melimpahkan berkas perkara tersangka sindikat uang palsu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Salah satu berkas yang diserahkan adalah milik tersangka Mubin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

Nurdaliah menjelaskan bahwa dua berkas perkara sudah diterima oleh pihak kejaksaan dari penyidik.

“Untuk sementara, tadi sore sudah ada dua berkas yang kami terima,” ujar Nurdaliah melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Namun, Nurdaliah belum menyebutkan nama-nama tersangka yang berkas perkaranya telah diterima.

Tahap pertama dalam proses ini adalah penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Berkas tersebut akan dianalisis oleh JPU untuk kemudian diproses ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penyidik Polres Gowa telah menangkap 19 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar.

Dua tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebanyak 18 tersangka kini ditahan di Mapolres Gowa, termasuk Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Sementara tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar karena sakit, kini telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan).

Annar ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai otak dan pemodal dalam pencetakan serta peredaran uang palsu.

Sebelumnya, Annar mengalami syok dan drop setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved