Uang Palsu di UIN
Meski Sakit, Proses Hukum Annar Salahuddin Sampetoding Tetap Berlanjut, Ini Kata Pakar Hukum
Pakar Hukum Unhas, Prof. Amir Ilyas, menyatakan proses hukum terhadap Annar Salahuddin Sampetoding harus tetap berjalan meski tersangka sakit.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Proses hukum terhadap tersangka sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, harus tetap berjalan meski ia sedang sakit.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan.
Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.
"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Menurut Prof. Amir Ilyas, tindakan kedua tersangka, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan pengusaha Annar, sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran.
"Kedua tersangka tersebut, selain sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku uang rupiah palsu, juga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan uang palsu dalam kasus ini," jelasnya.
"Sudah pasti Andi Ibrahim, Annar, dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.
"Bahkan, mereka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika dikenakan Pasal 37 tentang penyedia alat cetak dan bahan baku uang palsu," sambung Prof. Amir Ilyas.
Selain itu, menurutnya, karena tersangka adalah aktor utama, maka delik penyertaan juga berlaku.
Ada pelaku utama dan pelaku pelaksana yang semuanya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 55 KUHP.
Terkait dengan tidak ditampilkannya tersangka Annar di depan media, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa itu bukan merupakan perintah atau kewajiban menurut Undang-Undang.
Namun, praktik tersebut sering dilakukan dalam konferensi pers melalui diskresi kepolisian untuk menjaga asas transparansi dalam penegakan hukum, sambil tetap melindungi hak-hak tersangka.
"Praktik demikian sering dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, meskipun tetap harus melindungi hak-hak tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Annar sudah menjalani perawatan medis sejak Sabtu (28/12/2024) malam, setelah dibawa oleh penyidik ke RS Bhayangkara Makassar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari polisi terkait kondisi kesehatan Annar.

Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.