Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Meski Sakit, Proses Hukum Annar Salahuddin Sampetoding Tetap Berlanjut, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Unhas, Prof. Amir Ilyas, menyatakan proses hukum terhadap Annar Salahuddin Sampetoding harus tetap berjalan meski tersangka sakit.

IST
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, menanggapi soal kasus sindikat uang palsu. Meski tersangka sakit, proses hukum terhadap Annar Salahuddin Sampetoding tetap berlanjut. Ini penjelasan Pakar Hukum Unhas, Prof. Amir Ilyas.  

TRIBUN-GOWA.COM - Proses hukum terhadap tersangka sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, harus tetap berjalan meski ia sedang sakit.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan. 

Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.

"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Menurut Prof. Amir Ilyas, tindakan kedua tersangka, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan pengusaha Annar, sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran.

"Kedua tersangka tersebut, selain sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku uang rupiah palsu, juga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan uang palsu dalam kasus ini," jelasnya.

"Sudah pasti Andi Ibrahim, Annar, dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.

"Bahkan, mereka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika dikenakan Pasal 37 tentang penyedia alat cetak dan bahan baku uang palsu," sambung Prof. Amir Ilyas.

Selain itu, menurutnya, karena tersangka adalah aktor utama, maka delik penyertaan juga berlaku. 

Ada pelaku utama dan pelaku pelaksana yang semuanya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 55 KUHP.

Terkait dengan tidak ditampilkannya tersangka Annar di depan media, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa itu bukan merupakan perintah atau kewajiban menurut Undang-Undang. 

Namun, praktik tersebut sering dilakukan dalam konferensi pers melalui diskresi kepolisian untuk menjaga asas transparansi dalam penegakan hukum, sambil tetap melindungi hak-hak tersangka.

"Praktik demikian sering dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, meskipun tetap harus melindungi hak-hak tersangka," pungkasnya.

Diketahui, Annar sudah menjalani perawatan medis sejak Sabtu (28/12/2024) malam, setelah dibawa oleh penyidik ke RS Bhayangkara Makassar

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari polisi terkait kondisi kesehatan Annar.

Kondisi fisik Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) tersangka utama produksi dan pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Kondisi fisik Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) tersangka utama produksi dan pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. (Kolase Tribun-Timur.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved