Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Pengakuan Honorer UIN Alauddin Tergoda Bujuk Rayu Andi Ibrahim hingga Nekat Ikut Edarkan Uang Palsu

Mubin Nasir bin Muh Nasir blak-blakan ungkap cara Andi Ibrahim membujuk dirinya hingga akhirnya ikut mengedarkan uang palsu produksi UIN Alauddin

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Mubin (tvOne) dan Andi Ibrahim (istimewa) tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin. 

"Misalnya satu juta (uang palsu), saya dapatnya satu setengah," lanjutnya.

Mubin mengaku mulanya khawatir karena tidakan tersebut ilegal.

"Cuma karena faktor kebutuhan, terpaksa saya ambil," kata Mubin.

Mulanya, lanjut Mubin, Andi Ibrahim memberikan Rp1 juta uang palsu kepadanya.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu digunakan Mubin belanja kebutuhan sehari-hari.

Mubin mengatakan total keutungan yang didapatkannya sampai akhirnya ditangkap polisi yakni sekitar Rp3 juta-Rp4 juta.

"Kan Pak Doktor Andi Ibrahim itu tidak langsung ngasi (keuntungan ketika memberikan uang palsu untuk diedarkan)," ujar Mubin.

"Biasa beliau (Andi Ibrahim) katakan nanti aja bagian Kamu, setelah ada lagi barang yang selanjutnya," jelas Mubin. 

Nama-nama 19 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin

 Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 19 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Dua tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin yakni Annar Salahuddin Sampetoding dan AR.

Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12/2024) setelah diperiksa lebih dari 1 x 24 jam.

Annar Sampetoding datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita, dan langsung diperiksa saat itu juga.

Sementara itu, AR ditangkap Minggu (29/12/2024).

AR merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved