Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Pengakuan Honorer UIN Alauddin Tergoda Bujuk Rayu Andi Ibrahim hingga Nekat Ikut Edarkan Uang Palsu

Mubin Nasir bin Muh Nasir blak-blakan ungkap cara Andi Ibrahim membujuk dirinya hingga akhirnya ikut mengedarkan uang palsu produksi UIN Alauddin

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Mubin (tvOne) dan Andi Ibrahim (istimewa) tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin. 

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagau pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved