Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Dakka Sebut Laporan Resti ke Polda Sulsel Tak Sesuai Fakta: Justru Uang Saya Dia Ambil

Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka dan pemilik Restu Wisata Travel, Resti Muzakkir saling lapor ke Polda Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Kolase dr Resti Muzakkir (kiri) dan Putri Dakka (kanan). 

Hal itu disampaikan Andi Ifal Anwar di Kantor Hukum AIA LAW FRIM, Jl Ance Daeng Ngoyo, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (27/12/2024) sore.

"Kami memiliki bukti kuat terkait laporan ini. Tidak hanya soal kerugian materi, tapi juga dampak nonmateri yang dirasakan klien kami akibat ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ujar Andi Ifal.

Terkait dugaan penipuan, Andi menerangkan, Putri Dakka awalnya meminta bantuan travel milik dr Resti untuk mengurus keberangkatan 120 jamaah umrah subsidi. 

Namun, dari dana Rp240 juta yang diserahkan Putri, hanya cukup untuk mengurus visa bagi 68 jamaah. 

Sisanya, menurut pihak dr. Resti, digunakan untuk perlengkapan jamaah.

Namun, konflik memuncak saat Putri Dakka membatalkan kerja sama dan menyebut travel tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. 

Akibat pembatalan itu, pihak dr Resti Muzakkir dinilai mengalami kerugian.

Sementara terkait pencemaran nama baik, dr Resti melaporkan tiga akun media sosial Facebook dan Instagram milik Putri Dakka dan beberapa akun lainnya.

Diantaranya @Putridakka, @mr.ocha1109_new, dan @RRCALLISTA.

Tiga akun ini dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik dr Resti Muzakkir.

Menurut Andi Ifal Anwar, ketiga akun tersebut melakukan siaran langsung di platform Instagram, TikTok, dan Facebook dengan isi yang merendahkan martabat kliennya.

"Dalam siaran tersebut, mereka menyebut klien kami dengan kata-kata seperti 'dokter abal-abal,' 'janda birahi,' dan 'dokter tanpa izin praktik.' Hal ini sangat melukai klien kami secara materiil maupun nonmateriil," ujar Andi Ifal.

Olehnya, laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/1133/XII/2024 di Polda Sulsel, mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU ITE. 

Pihak dr Resti menegaskan bahwa fitnah ini tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga telah menimbulkan gelombang perundungan di media sosial.

"Kami meminta agar kasus ini ditangani secara tegas," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved