Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Intip Besaran Gaji Ketua RT Jakarta dan Makassar, Ada Kenaikan Rp2 Juta Perbulan

Dana tersebut tidak sepenuhnya bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena harus disertai laporan penggunaan.

Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Tahun 2025. Perlu diketahui bahwa gaji atau insentif RT RW di Makassar sbeesar Rp1,2 Juta Perbulan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta menjadi Rp 2,5 juta per bulan mulai Oktober 2025 kembali memunculkan sorotan soal besarnya beban kerja yang diemban para Ketua RT dibandingkan dengan kompensasi yang diterima.

Perbandingan ini menjadi makin menarik ketika dikaitkan dengan besaran insentif RT di Makassar yang hanya Rp 1,2 juta per bulan.

Di Jakarta, meskipun mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2 juta, para Ketua RT merasa angka tersebut belum mencerminkan kompleksitas tanggung jawab yang mereka tanggung.

"Naik sih, tapi tetap enggak cukup. Hitungan matematikanya enggak masuk," kata Zulfikar, Ketua RT 06 RW 07 Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Ia menjelaskan, insentif itu sering kali habis untuk kegiatan operasional seperti rapat warga, kerja bakti, hingga acara sosial dan keagamaan.

Dana tersebut tidak sepenuhnya bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena harus disertai laporan penggunaan.

Ketua RT lain di wilayah yang sama, Kusmoro, menilai kenaikan insentif pun tak terasa, karena langsung diikuti kewajiban baru.

Ia menyebutkan, RT diminta membayar iuran untuk PMI sebesar Rp 500.000 begitu insentif dinaikkan.

"Naik Rp 500.000, tapi langsung ada potongan. Sama saja. Kalau diminta ke warga juga sulit, mereka banyak yang kesulitan ekonomi," katanya.

Berbeda dengan Jakarta, Ketua RT di Makassar menerima insentif lebih kecil, yaitu hanya Rp 1,2 juta per bulan. 

Nilai ini bahkan belum tentu diterima penuh setiap bulan.

Camat Rappocini, Aminuddin, menjelaskan bahwa insentif RT di Makassar bersifat dinamis dan tergantung pada penilaian kinerja bulanan oleh lurah.

Jika dinilai kurang aktif, insentif bisa dikurangi.

"Setiap bulan ada laporan dari lurah soal kinerja RT dan RW. Kalau mereka tidak aktif, insentif bisa dikurangi," ujarnya. 

Ada sembilan indikator penilaian, termasuk keterlibatan dalam program pemerintah dan kebersihan lingkungan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved