Uang Palsu
Bukan Andi Ibrahim, Inilah Bos Besar Produksi Uang Palsu UIN, Nama Lengkapnya Dirahasiakan Polisi
Selain Andi Ibrahim, terungkap dua sosok lain sentral di balik pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Fuad merupakan mertua dari Menpora, Dito Ariotedjo.
Somasi ini diajukan melalui Law Firm Yoel Bello & Associates pada Minggu, 23 Juli 2023.
Somasi tersebjut berkaitan utang sebesar Rp 105,5 miliar yang harus dibayarkan oleh Fuad Hasan Masyhur kepada Annar Salahuddin Sampetoding, keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.
Jumlah itu sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
Dalam surat somasi yang diajukan, Annar Salahuddin Sampetoding, ia menuntut agar Fuad Hasan Masyhur segera melunasi utangnya.
"Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000," demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.
Selain utang sebesar Rp 105,5 miliar, ternyata juga terdapat denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan.
Merespon hal itu, Fuad Hasan Masyhur sekaligus politisi Partai Golkar melayangkan somasi balik kepada Annar Salahuddin Sampetoding.
"Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.
Menurut penuturan Rigel Abner Rumlawang, Fuad Hasan Masyhur sudah melakukan pembayaran sejumlah Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang sebelumnya telah diangsur.
"Dalam beberapa kali pembayaran, total yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 85 miliar terkait 5 Surat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, ini hanyalah tahap awal untuk perolehan SHM. Selanjutnya, dilakukan akta jual beli (AJB) terkait 5 tanah ini. Setelah AJB dibuat, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga ditandatangani sebelumnya," jelasnya.
Kronologi
Kasus uang palsu terungkap setelah polisi mendeteksi adanya transaksi sesama tersangka.
Awalnya, tersangka Mubin bertransaksi dengan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar.
Mubin sendiri sudah transaksi uang palsu kepada tersagka lain yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati dan Andi Khaeruddin.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin diperoleh dari Andi Ibrahim.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Andi Ibrahim mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.
Andi Ibrahim dan Syahruna kenalan melalui ASS (DPO)
Uang tersebut, dicetak sendiri oleh Syaruna di rumahnya di Jalan Sunu Makassar," sebutnya.
Dari Sunu diketahui jika pembelian bahan baku uang palsu pecahan Rp100 ribu dibiayai ASS, melalui perantara John Biliater Panjaitan.
"Bahan baku dibeli lewat importir bernama Reza, khusus kertas konstruk dan tinta. Bahan baku lain dibeli melaui aplikasi online," lanjutnya.
Saat pengembangan, polisi mendapat informasi jika barang bukti disimpan pelaku di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar pun memimpin penggeledahan pada 15 Desember 2024 di perpustakaan.
Penggeledahan disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembanga Lembaga UIN Alauddin Prof Kamaluddin Abunawas dan WR II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, H Andi Aderus.
Polisi kemudian melanjurkan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim di BTN Minasa Upa Makassar.
Kemudian polisi bergerak ke rumah pembuat pita uang palsu Ambo Ala, di Jalan Batua Raya Makassar.
Di Batua Raya, polisi amankan tersangka setelah Kamarang yang diatngkap lebih awal di Gantarang, Pallangga.
Kemudian hasil pengembangan, polisi menangkap Irfadi di kantor BNI Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Setelah itu, polisi menuju parkiran kampus UIN dan menangkap Mubin.
Pada 8 Desember 2024 tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan unit Reskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap Andi Ibrahim di rumahnya dan Syahruna di Jalan Sunu,.
Rumah yang ditempati Syahruna adalah milik ASS.
Pada 9 Desember 2024, Polres Gowa menagkap Sukmawati dan Sattariah.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing a di Makassar.
Setelah mendapat informasi baru, polisi kembali ke rumah ASS dan menangkap John Biliater Panjaitan.
10 Desember 2024, polisi menangkap Andi Khaeruddin di kantor BRI di Jalan Ahmad Yani Makassar.
Lalu 13 Desember 2024, polisi menangkap tujuh orang tertangkap di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat.
Di hari yang sama, polisi mengamankan Ambo Ala seorang warga Anabanua, Kabupaten Wajo.
"Kasus ini tidak hanya sampai di sini, kita akan usut hingga ke akar-akarnya, " tegas Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simanjuntak.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran mereka berbagai macam.
Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan
melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Profil Annar Salahuddin Sampetoding
Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai pengusaha di Sulsel.
Dia menjabat Presiden Direktur Siner Group dan Presiden Komisaris Sulwood Group
Pengalaman organisasi:
* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1989 s/d 1994)
* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994 s/d 1998)
* Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
* Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1999 s/d 2004)
* Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(2004 s/d 2009)
* Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)
* Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
* Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006 s/d 2011).
* Ketua Komite Tetap KADIN ( 2008 s/d 2014 )
* Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur. (2013 s/d2016)
* Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016 - Sekarang)
* Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)
* Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
* Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)
* Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
* Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
* Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
* Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
* Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
* Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007).(*)
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.