Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Masih Nekat Belah atau Sobek Uang Rp 100 Ribu? Siap-siap Dipidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Cara mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya. Jika masih nekat, siap-siap dipidana.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
Capture video viral warga Palopo klaim temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda masih nekat membelah atau menyobek uang pecahan Rp 100 ribu?

Jika iya, maka siap-siap pidana menanti.

Diketahui, setelah kasus pabrik uang palsu di  II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbongkar, sebagian masyarakat jadi ragu dengan keaslian uang pecahan Rp 100 ribu yang mereka miliki.

Hal itu diperparah dengan beredarnya video seorang netizen membelah uang pecahan Rp 100 ribu.

Netizen itu menyebut uang yang bisa dibelah sebagai ciri-ciri uang palsu.

Tak ayal, aksi itu pun diikuti netizen lainnya.

Bank Indonesia pun buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda mengatakan cara untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.

"Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang," kata Rizki Ernadi Wimanda dalam keterangan resmi yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (24/12/2024).

Lanjut dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Bunyi Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cara Identifikasi Keaslian Uang Rupiah

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved