Uang Palsu di UIN
Masih Nekat Belah atau Sobek Uang Rp 100 Ribu? Siap-siap Dipidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Cara mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya. Jika masih nekat, siap-siap dipidana.
Editor:
Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
Capture video viral warga Palopo klaim temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu (Istimewa).
- Rectoverso
Gambar saling isi (Rectoverso).
Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli
- Perisai/Colour Shifting
Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu
- Mikroteks
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka "100000" sisi depan uang, angka "100" pada sisi belakang uang
- Gambar raster
Gambar Raster berupa tulisan "NKRI" yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, terletak di samping gambar pahlawan Dr. Ir. Soekarno sisi depan uang. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Uang Palsu di UIN
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.