Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Tewasnya Affan Driver Ojol, Keluarga Kompol Cosmas Turun Tangan

PTDH berarti seseorang diberhentikan atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat, biasanya karena pelanggaran berat, seperti:

Editor: Ansar
Tribunnews.com
AFFAN MENINGGAL - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Keputusan pemecatan mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Kasus itu terus menuai perhatian publik.

Perwira Brimob, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

PTDH berarti seseorang diberhentikan atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat, biasanya karena pelanggaran berat, seperti:

-Korupsi

-Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu

-Tindak pidana berat (narkoba, pembunuhan, dll)

-Pelanggaran disiplin berat
 
Keputusan pemecatan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka menyatakan bahwa Cosmas bukan pelaku utama dalam insiden tersebut, melainkan korban situasi darurat saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI terjadi.

Sanksi PTDH dikenakan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri tersebut melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Insiden ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi menolak gaji dan tunjangan anggota DPR RI di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Affan sendiri bukan menjadi bagian dari aksi massa yang melakukan unjuk rasa. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil).

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved