Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Biar Jalan-Drainase Perumahan Bisa Diperbaiki Pemerintah, Pengembang Wajib Serahkan PSU

Podcast Bincang Kota Tribun Timur,Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan pentingnya penyerahan PSU.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (12/12/2024). 

Total perumahan di Makassar?

Pada tahun 2019, tercatat sekitar 900-an perumahan. Setelah verifikasi, jumlah ini berkurang menjadi 165 yang masih dalam proses. Namun, data ini terus diperbarui karena adanya overlap, revisi rencana tapak, atau perumahan yang ternyata bukan perumahan bersertifikat site plan, melainkan hanya kaplingan biasa. Kami secara bertahap terus memverifikasi data ini melalui metode seperti foto udara dan survei lapangan.

Kendala saat verifikasi lapangan?

Adanya perbedaan antara rencana awal site plan dan kondisi di lapangan. Kadang, ada revisi tapak yang belum kami terima. Selain itu, ada taman atau fasilitas umum yang dialihfungsikan, seperti menjadi garasi atau tempat pribadi. Dalam kasus seperti ini, kami melakukan pendekatan persuasif, meminta warga membuat pernyataan bahwa pemanfaatan tersebut hanya sementara dan tidak permanen.

Waktu ideal menyerahkan PSU?

Setelah seluruh aktivitas konstruksi selesai dan tidak ada lagi material atau aktivitas yang dapat merusak fasilitas umum. Pengembang juga harus memulihkan kondisi infrastruktur seperti jalan sebelum diserahkan. Jika ada area yang masih dalam proses pembangunan, penyerahan PSU dapat dilakukan secara parsial atau bertahap sesuai dengan aturan.

Langkah percepatan?

Kami memiliki data perumahan baru yang sudah mengajukan rencana tapak, sehingga target penyerahan untuk 2-3 tahun ke depan sudah jelas. Selain itu, tim kami secara proaktif mengingatkan pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai jadwal, terutama setelah pembangunan selesai. Kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengembang tentang kewajiban ini.

(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved