Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Biar Jalan-Drainase Perumahan Bisa Diperbaiki Pemerintah, Pengembang Wajib Serahkan PSU
Podcast Bincang Kota Tribun Timur,Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan pentingnya penyerahan PSU.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda) merupakan proses untuk menjamin keberlanjutan PSU.
PSU yang diserahkan akan menjadi aset daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya.
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin memaparkan tujuan penertiban PSU.
Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:
PSU itu apa?
PSU singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan. Dalam istilah sehari-hari, PSU sering disebut fasum fasos. Prasarana itu kelengkapan dasar fisik lingkungan, seperti jalan, drainase, dan sebagainya, yang dibutuhkan oleh sebuah perumahan.
Sarana adalah fasilitas penunjang untuk kebutuhan sosial, keagamaan, dan lainnya, seperti taman, tempat ibadah, dan area bermain. Utilitas adalah kelengkapan fasilitas jaringan seperti listrik, telepon, dan lampu jalan.
Tujuan penyerahannya?
Memastikan kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut agar tidak ada pihak yang menguasai secara sepihak.
Fasilitas dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, misalnya taman tetap menjadi taman atau tempat ibadah digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Aturan hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota paling lambat 1 tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
Bentuk ketidaktertiban PSU?
Bisa berupa pengembang tidak menyerahkan PSU tepat waktu. Ada pihak yang menguasai fasilitas umum secara sepihak. Tidak adanya fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang kepada pembeli.
Langkah penertiban?
Pemerintah kota melalui dinas perumahan mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai aturan. Memastikan bahwa PSU tercatat sebagai aset pemerintah. Melaporkan progres penertiban PSU kepada KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam konteks PSU, MCP memastikan bahwa aset milik daerah dikelola dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Hasil penertiban?
Sejak kewenangan penertiban PSU berada di Disperkim Makassar pada 2019, telah dicatat 165 perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp5,4 triliun yang menjadi milik pemerintah kota. Sebelumnya tidak sampai 20 perumahan.
Nilainya cukup fantastis?
Aset PSU yang mencapai angka yang fantastis, terutama di kawasan seperti CBD (Central Business District) atau pusat kota. Namun untuk kawasan di daerah lain, nilai asetnya tergantung pada evaluasi dan nilai NJOP yang diserahkan.
Yang belum menyerahkan PSU?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan PSU belum diserahkan, seperti pengembang yang sudah tidak aktif atau bangkrut. Perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak menjalankan bisnisnya. Dalam kasus seperti itu, warga dapat berinisiatif menyerahkan PSU melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU di Makassar.
Inisiatif warga?
Warga melalui ketua RW dapat mengambil inisiatif dengan engadakan rapat warga dan membuat berita acara. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pemerintah. Mengusulkan penyerahan PSU secara resmi ke Dinas Perumahan.
Memantau status PSU?
Pemerintah kota sedang memformulasi data PSU dalam bentuk sistem online berbasis geospasial. Dengan ini, warga dapat memeriksa status PSU perumahan mereka. Warna hijau untuk PSU yang sudah diserahkan. Warna merah untuk yang belum diserahkan. Warna kuning untuk yang sedang dalam proses.
Jika PSU membutuhkan perbaikan?
Jika membutuhkan intervensi fisik, Dinas Perumahan dapat melakukan peningkatan fasilitas seperti jalan atau drainase. Intervensi ini juga dapat dilakukan oleh dinas teknis lain, seperti Dinas PU atau melalui dana kelurahan.
Bagaimana dengan kasus pailit?
Dalam kasus pengembang yang pailit, penyerahan PSU masih dapat dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah kota akan menganalisis kasus tersebut dengan hati-hati, memverifikasi data, dan memastikan hak-hak serta kewajiban terkait dipenuhi sebelum memproses penyerahan.
Pernah ada dinamika?
Dinamikanya sangat konstruktif. Kami saling membutuhkan dalam proses ini. Di satu sisi, kami menjalankan tugas dan fungsi kami, sementara di sisi lain, masyarakat membutuhkan proses ini agar pemerintah dapat melakukan intervensi fisik berupa pemeliharaan atau peningkatan infrastruktur di perumahan mereka.
Intervensi fisik pada lahan yang bukan milik pemerintah tidak diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kami. Prosesnya tidak terlalu berat, cukup dengan bersepakat secara kolektif melalui forum warga bersama RT, RW, atau lurah setempat.
Total perumahan di Makassar?
Pada tahun 2019, tercatat sekitar 900-an perumahan. Setelah verifikasi, jumlah ini berkurang menjadi 165 yang masih dalam proses. Namun, data ini terus diperbarui karena adanya overlap, revisi rencana tapak, atau perumahan yang ternyata bukan perumahan bersertifikat site plan, melainkan hanya kaplingan biasa. Kami secara bertahap terus memverifikasi data ini melalui metode seperti foto udara dan survei lapangan.
Kendala saat verifikasi lapangan?
Adanya perbedaan antara rencana awal site plan dan kondisi di lapangan. Kadang, ada revisi tapak yang belum kami terima. Selain itu, ada taman atau fasilitas umum yang dialihfungsikan, seperti menjadi garasi atau tempat pribadi. Dalam kasus seperti ini, kami melakukan pendekatan persuasif, meminta warga membuat pernyataan bahwa pemanfaatan tersebut hanya sementara dan tidak permanen.
Waktu ideal menyerahkan PSU?
Setelah seluruh aktivitas konstruksi selesai dan tidak ada lagi material atau aktivitas yang dapat merusak fasilitas umum. Pengembang juga harus memulihkan kondisi infrastruktur seperti jalan sebelum diserahkan. Jika ada area yang masih dalam proses pembangunan, penyerahan PSU dapat dilakukan secara parsial atau bertahap sesuai dengan aturan.
Langkah percepatan?
Kami memiliki data perumahan baru yang sudah mengajukan rencana tapak, sehingga target penyerahan untuk 2-3 tahun ke depan sudah jelas. Selain itu, tim kami secara proaktif mengingatkan pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai jadwal, terutama setelah pembangunan selesai. Kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengembang tentang kewajiban ini.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.