Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Biar Jalan-Drainase Perumahan Bisa Diperbaiki Pemerintah, Pengembang Wajib Serahkan PSU

Podcast Bincang Kota Tribun Timur,Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan pentingnya penyerahan PSU.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda) merupakan proses untuk menjamin keberlanjutan PSU

PSU yang diserahkan akan menjadi aset daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya. 

Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin memaparkan tujuan penertiban PSU.

Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:

PSU itu apa?

PSU singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan. Dalam istilah sehari-hari, PSU sering disebut fasum fasos. Prasarana itu kelengkapan dasar fisik lingkungan, seperti jalan, drainase, dan sebagainya, yang dibutuhkan oleh sebuah perumahan.
Sarana adalah fasilitas penunjang untuk kebutuhan sosial, keagamaan, dan lainnya, seperti taman, tempat ibadah, dan area bermain. Utilitas adalah kelengkapan fasilitas jaringan seperti listrik, telepon, dan lampu jalan.

Tujuan penyerahannya?

Memastikan kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut agar tidak ada pihak yang menguasai secara sepihak.
Fasilitas dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, misalnya taman tetap menjadi taman atau tempat ibadah digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Aturan hukum?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota paling lambat 1 tahun setelah pembangunan perumahan selesai.

Bentuk ketidaktertiban PSU?

Bisa berupa pengembang tidak menyerahkan PSU tepat waktu. Ada pihak yang menguasai fasilitas umum secara sepihak. Tidak adanya fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang kepada pembeli.

Langkah penertiban?

Pemerintah kota melalui dinas perumahan mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai aturan. Memastikan bahwa PSU tercatat sebagai aset pemerintah. Melaporkan progres penertiban PSU kepada KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam konteks PSU, MCP memastikan bahwa aset milik daerah dikelola dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Hasil penertiban?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved