Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Biar Jalan-Drainase Perumahan Bisa Diperbaiki Pemerintah, Pengembang Wajib Serahkan PSU

Podcast Bincang Kota Tribun Timur,Kamis (12/12/2024), Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan pentingnya penyerahan PSU.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Nurhidayat Sukardin narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (12/12/2024). 

Sejak kewenangan penertiban PSU berada di Disperkim Makassar pada 2019, telah dicatat 165 perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp5,4 triliun yang menjadi milik pemerintah kota. Sebelumnya tidak sampai 20 perumahan.

Nilainya cukup fantastis?

Aset PSU yang mencapai angka yang fantastis, terutama di kawasan seperti CBD (Central Business District) atau pusat kota. Namun untuk kawasan di daerah lain, nilai asetnya tergantung pada evaluasi dan nilai NJOP yang diserahkan.

Yang belum menyerahkan PSU?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan PSU belum diserahkan, seperti pengembang yang sudah tidak aktif atau bangkrut. Perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak menjalankan bisnisnya. Dalam kasus seperti itu, warga dapat berinisiatif menyerahkan PSU melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU di Makassar.

Inisiatif warga?

Warga melalui ketua RW dapat mengambil inisiatif dengan engadakan rapat warga dan membuat berita acara. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pemerintah. Mengusulkan penyerahan PSU secara resmi ke Dinas Perumahan.

Memantau status PSU?

Pemerintah kota sedang memformulasi data PSU dalam bentuk sistem online berbasis geospasial. Dengan ini, warga dapat memeriksa status PSU perumahan mereka. Warna hijau untuk PSU yang sudah diserahkan. Warna merah untuk yang belum diserahkan. Warna kuning untuk yang sedang dalam proses.

Jika PSU membutuhkan perbaikan?

Jika membutuhkan intervensi fisik, Dinas Perumahan dapat melakukan peningkatan fasilitas seperti jalan atau drainase. Intervensi ini juga dapat dilakukan oleh dinas teknis lain, seperti Dinas PU atau melalui dana kelurahan.

Bagaimana dengan kasus pailit?

Dalam kasus pengembang yang pailit, penyerahan PSU masih dapat dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah kota akan menganalisis kasus tersebut dengan hati-hati, memverifikasi data, dan memastikan hak-hak serta kewajiban terkait dipenuhi sebelum memproses penyerahan.

Pernah ada dinamika?

Dinamikanya sangat konstruktif. Kami saling membutuhkan dalam proses ini. Di satu sisi, kami menjalankan tugas dan fungsi kami, sementara di sisi lain, masyarakat membutuhkan proses ini agar pemerintah dapat melakukan intervensi fisik berupa pemeliharaan atau peningkatan infrastruktur di perumahan mereka. 
Intervensi fisik pada lahan yang bukan milik pemerintah tidak diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kami. Prosesnya tidak terlalu berat, cukup dengan bersepakat secara kolektif melalui forum warga bersama RT, RW, atau lurah setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved