Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi

Anggota PPS itu menyebutkan, munculnya nama Aspa Muji pada daftar hadir DPK karena keteledoran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ist
Aspa Muji diduga nyoblos dua kali di TPS 005 Tolo' Utara, Kecamatan Kelara. 

"Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)" bunyi pasal tersebut.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved