Pilkada Jeneponto 2024
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi
Anggota PPS itu menyebutkan, munculnya nama Aspa Muji pada daftar hadir DPK karena keteledoran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
"Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)" bunyi pasal tersebut.(*)
Berita Terkait: #Pilkada Jeneponto 2024
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Tim Sarif-Qalby Temukan Nama Kadishub Jeneponto 2 Kali Nyoblos, Aspa Muji: Bukan NIK-ku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.