Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi

Anggota PPS itu menyebutkan, munculnya nama Aspa Muji pada daftar hadir DPK karena keteledoran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ist
Aspa Muji diduga nyoblos dua kali di TPS 005 Tolo' Utara, Kecamatan Kelara. 

"Kita tentunya menduga AM ini ke TPS 005 Tolo Utara menggunakan hak pilih sebagai DPK dengan NIK berbeda yang diambil dari Surat Keterangan," sebut Hardianto. 

Untuk di TPS 07 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Aspa Muji hadir dengan bukti cap tanda tangan dalam daftar hadir pemilih pada nomor urut ke 65.

Dengan ditelusurinya surat keterangan itu, terkuak identitas pemegang suket sebenarnya.

Dalam absen daftar hadir pemilih DPK di Tolo Utata, Kecamatan Kelara tercantum nama Aspa Muji di urutan ke empat. 

Disitu, Aspa Muji juga membumbuhi cap tanda tangan sebagai bukti hadir sebagai pemilih. 

Namun cap tanda tangan di TPS 007 Empoang, dan 005 Tolo Utara itu berbeda. 

Hardianto menyebutkan, ada indikasi dugaan manipulasi data pemilih. 

Bahkan, nama Aspa Muji tertera titel yang lengkap.

"Setahu kami, tidak ada nama Aspa Muji yang memiliki titel yang sama dengan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang dan Mantan Kadis Capil. Ini oknum memang pernah menjabat sebagai Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil. Dan ditemukan fakta bahwa suket itu diduga telah disalahgunakan sebagaimana mestinya. Kita lihat dan patut menduga dengan mengubah tanda tangannya dari TPS yang berbeda," tuturnya. 

Nama Aspa Muji tercantum di absen, bahkan gelarnya diikutsertakan yakni, Aspa Muji, S.STP, M.Si.

Sementara itu, Aspa Muji yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menanggapi santai.

"NIKnya bukan NIK ku. Jadi ladang pahala," ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Namun saat ditanya soal nama dan titelnya yang sama persis, Kadis Perhubungan Jeneponto itu sudah tak merespon.

Bahkan pertanyaan yang diajukan telah tercentang biru pertanda telah dibuka atau dilihat.

Sekadar informasi, pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, seperti tertuang dalam Pasal 178C Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat 1.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved