Pilkada Jeneponto 2024
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan akhir Februari 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tahap sidang pembuktian.
MK segera memutuskan hasil gugatan yang dijadwalkan 24 Februari 2025.
Demikian disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pembuktian panel II di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
"Akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan selanjutnya mahkamah sudah mengagendakan pengucapan putusan 24 Februari 2025," kata Saldi Isra dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.
Saldi menegaskan, seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak akan dicermati dan diputus sesuai dasar bukti dan keterangan.
Namun sebelum putusan atau ketetapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Setelah ini (sidang pembuktian) tidak ada lagi penambahan alat bukti," ucapnya.
Pemohon gugatan, paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalbi diminta tetap tenang dan menghargai proses yang berjalan.
Begitupun KPU Jeneponto sebagai pihak Termohon dan pihak terkait dari paslon lainnya hingga Bawaslu.
"Serahkan kepada kami untuk memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," pintanya.
"Paling penting kita semua ini terutama yang dari Jeneponto apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima," pungkasnya.

Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK Prof Aswanto
Sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.
Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Tim Sarif-Qalby Temukan Nama Kadishub Jeneponto 2 Kali Nyoblos, Aspa Muji: Bukan NIK-ku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.