Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan akhir Februari 2025.

ISTIMEWA/YouTube Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN SENGKETA PILKADA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dalam sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). MK segera memutuskan hasil gugatan yang dijadwalkan 24 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tahap sidang pembuktian.

MK segera memutuskan hasil gugatan yang dijadwalkan 24 Februari 2025.

Demikian disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pembuktian panel II di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).

"Akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan selanjutnya mahkamah sudah mengagendakan pengucapan putusan 24 Februari 2025," kata Saldi Isra dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.

Saldi menegaskan, seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak akan dicermati dan diputus sesuai dasar bukti dan keterangan.

Namun sebelum putusan atau ketetapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Setelah ini (sidang pembuktian) tidak ada lagi penambahan alat bukti," ucapnya.

Pemohon gugatan, paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalbi diminta tetap tenang dan menghargai proses yang berjalan.

Begitupun KPU Jeneponto sebagai pihak Termohon dan pihak terkait dari paslon lainnya hingga Bawaslu.

"Serahkan kepada kami untuk memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," pintanya.

"Paling penting kita semua ini terutama yang dari Jeneponto apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima," pungkasnya.

SENGKETA PILKADA - Prof Aswanto dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK pada Kamis (13/2/2025). Menurutnya, sengketa bisa dihindari jika KPU mematuhi regulasi.
SENGKETA PILKADA - Prof Aswanto dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK pada Kamis (13/2/2025). Menurutnya, sengketa bisa dihindari jika KPU mematuhi regulasi. (Youtube MK)

Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK Prof Aswanto

Sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik. 

Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.

Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved