Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi

Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mengajukan sengketa hasil Pilkada setelah rekomendasi PSU ditolak KPU Jeneponto.

Editor: Muh Hasim Arfah
Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
GUGATAN PILKADA JENEPONTO-Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, Eko Saputra memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mengajukan sengketa hasil Pilkada karena ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mengajukan sengketa hasil Pilkada dengan mendalilkan bahwa selisih perolehan suara mereka dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai pihak terkait, disebabkan oleh ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Berdasarkan sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kabupaten Sarolangun, Minahasa Tenggara, Samosir, Jeneponto, Waropen dan Timor Tengah Selatan pada Jumat (24/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB.

Pemohon menyatakan bahwa rekomendasi tersebut, yang diabaikan Termohon, merugikan perolehan suara mereka. 

Selain itu, Pemohon menduga adanya pelanggaran lain, seperti seorang pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda, sehingga menurut Pemohon, 15 TPS juga seharusnya mengadakan PSU. 

Pemohon menguraikan bahwa perolehan suara di 10 TPS yang dipermasalahkan menunjukkan Paslon 3 meraih 1.479 suara sementara Paslon 2 memperoleh 1.654 suara, dengan jumlah DPT sebesar 5.387. 

Sedangkan di 15 TPS lainnya, Paslon 3 mendapatkan 1.068 suara dan Paslon 2 memperoleh 3.845 suara, dari total DPT sebanyak 8.214. 

Jika suara dari kedua kelompok TPS tersebut, yang mencapai total DPT 13.601, dinyatakan nol, maka perolehan suara keseluruhan Paslon 3 akan lebih unggul dibandingkan Paslon 2, dengan selisih yang signifikan memengaruhi hasil akhir. 

Pemohon menyebut bahwa selisih suara saat ini hanya 1.086 suara, yang memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada. 

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut mereka: Paslon 1 dengan 6.856 suara, Paslon 2 dengan 83.657 suara, Paslon 3 dengan 85.547 suara, dan Paslon 4 dengan 26.119 suara.


KPU tak Jalankan Rekomendasi 


Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

Menurut Pemohon Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya.

“Termohon tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved