Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Badai Sengketa Pilkada di MK, 11 Calon Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Terancam

Dilanda ketidakpastian politik setelah 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih buntut adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kolase Cakada layangkan gugatan ke MK. Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah dilanda ketidakpastian politik setelah 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih buntut adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sengketa ini berpotensi mengancam pelantikan mereka sebagai kepala daerah definitif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah memastikan penetapan 14 pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Keputusan ini diambil untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Diketahui, 14 kabupaten/kota itu tidak menghadapi sengketa pilkada dan akan segera memiliki kepala daerah definitif. 

Sementara itu, 11 kepala daerah lainnya masih terhambat oleh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menjelaskan langkah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Di mana, pasal 57 mengatur penetapan hasil pemilihan maksimal tiga hari setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sedangkan Pasal 160 mengatur teknis penetapan paslon terpilih.

"Jadi penetapan 14 kepala daerah di Sulsel dilakukan serentak pada Kamis 9 Januari 2024," ujar Ahmad Adiwijaya.

Dia memastikan penetapan ini berlangsung serentak untuk memastikan persiapan yang matang dan penyebaran informasi yang efektif kepada masyarakat.

Ahmad menambahkan bahwa keputusan ini juga bertujuan memudahkan KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan agenda penetapan. 

Undangan kepada para pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, Bawaslu, Forkopimda, dan elemen masyarakat, dapat didistribusikan dengan baik.

"Dalam pleno penetapan, kami undang semua pihak terkait. Kehadiran pendukung dan simpatisan calon sepenuhnya menjadi tanggung jawab partai pengusung untuk mengatur," jelasnya.

Sementara itu, 11 daerah lain di Sulsel masih menghadapi sengketa di MK, termasuk Pilwalkot Makassar, Pilkada Jeneponto, dan Pilgub Sulsel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved