Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi

Anggota PPS itu menyebutkan, munculnya nama Aspa Muji pada daftar hadir DPK karena keteledoran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ist
Aspa Muji diduga nyoblos dua kali di TPS 005 Tolo' Utara, Kecamatan Kelara. 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tolo' Utara, Kecamatan Kelara, angkat bicara soal Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Aspa Muji diduga mencoblos dua kali pada pilkada 2024.

Hal ini diklarifikasi oleh PPS Tolo' Utara melalui video yang beredar berdurasi satu menit 23 detik.

"Kami PPS Kelurahan Tolo' Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, ingin menjelaskan terkait masalah atas nama Aspa Muji di absen DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara. disitu tertulis Aspa Muji sedangkan yang bertandatangan dan mencoblos sebenarnya adalah Bapak Karim ini," Ucap salah satu Anggota PPS dalam video tersebut.

Dalam video itu, anggota PPS Tolo' Utara tersebut tampak duduk bersama seorang wanita dan pria bernama Karim.

Satu pria lainnya terlihat berdiri mengenakan kaos hitam bertuliskan Bawaslu.

Anggota PPS itu menyebutkan, munculnya nama Aspa Muji pada daftar hadir DPK karena keteledoran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 005 Tolo' Utara.

Surat Keterangan (Suket) yang digunakan Karim untuk mencoblos sebagai DPK juga terpampang nama Aspa Muji selaku Plt Kepala Dukcapil Jeneponto terbitan tahun 2019.

Nama Aspa Muji selaku pemberi kewangan penerbitan Suket tersebut berada di barisan atas sementara nama Karim berada pada baris bawah sebagai pemohon atau penerima Suket.

"Disini sudah jelas namanya Karim dengan NIK yang pas. Jadi hanya kesalahan KPPS saat itu, karena nama Aspa Muji diatas sekali sehingga KPPS di TPS 5 salah menuliskan nama, dia menuliskan nama Aspa Muji lengkap dengan titelnya," jelasnya.

Ia pun meyakinkan jika Aspa Muji tak pernah menginjakkan kaki di TPS 005 Tolo' Utara hingga masa pemungutan suara selesai.

"Jadi perbedaan nama dan orang kami sudah mengklarifikasi dan sudah turun menemui bapak Karim ini, dan ternyata benar Bapak Karim ini mencoblos sebagai DPK di TPS Tolo Utara, cuma dia (Karim) menandatangani nama Bapak Aspa Muji karena kesalahan anggota KPPS karena menulis nama bapak Aspa Muji," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan data siluman dan pemilih ganda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pilkada 2024 perlahan terkuak. 

Pasalnya, baru-baru ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melakukan pelanggaran berat. 

Hardianto Haris, Liasion Officer (LO) dari paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby menyebut oknum ASN tersebut berstatus Kepala Dinas (Kadis). 

"Ada kita temukan salah satu diduga ASN, yang bertugas sebagai Kepala Dinas telah mencoblos sebanyak dua kali," kata Hardianto Haris, Rabu (11/12/2024).

Data yang ditemukan itu adalah hasil investigasi tim Sarif-Qalby di lapangan. 

Bahkan nama oknum diduga ASN itu terpampang jelas tertulis Aspa Muji.

Dari data yang dikumpulkan kata Hardianto, pihaknya telah menemukan banyak pemilih ganda dan pemilih 'siluman'.

Bahkan informasi diperoleh timnya, sebanyak tujuh orang masuk dalam absen DPK di TPS 005, Tolo Utara, Kecamatan Kelara. 

Surat Keterangan (Suket) yang digunakan Aspa Muji itu bahkan tertera cap tanda tangannya sendiri sebagai Kadis Capil yang diterbitkan pada 27 Februari 2019.

Ironinya, NIK yang digunakan di TPS 005 Tolo Utara dan TPS 007, Empoang Kecamatan Binamu berbeda. 

Di TPS 005 tertera angka NIK:
 73040525046******, dan pemiliknya salah satu warga Kecamatan Kelara. 

Sementara di TPS 007 Empoang, tertulis NIK: 73040317********.

"Jadi persoalan ini valid atau tidaknya nanti kita validasi, kita juga akan bawa ke ranah hukum untuk prosesnya," ujarnya. 

Meski begitu, informasi oknum ASN itu diduga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Jeneponto

"Oknum ASN yang diduga itu bernama Aspa Muji, sebelumnya mencoblos sebagai DPT di TPS 007 Empoang Kecamatan Binamu," jelas Hardianto.

Almuni S2 Unhas ini menjelaskan, Aspa Muji setelah mencoblos sebagai DPT, Kadis Perhubungan itu juga mencoblos di TPS 005 Tolo Utara sebagai DPK. 

Aspa Muji diduga telah menggunakan NIK yang berbeda dan mengambil suket.

"Kita tentunya menduga AM ini ke TPS 005 Tolo Utara menggunakan hak pilih sebagai DPK dengan NIK berbeda yang diambil dari Surat Keterangan," sebut Hardianto. 

Untuk di TPS 07 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Aspa Muji hadir dengan bukti cap tanda tangan dalam daftar hadir pemilih pada nomor urut ke 65.

Dengan ditelusurinya surat keterangan itu, terkuak identitas pemegang suket sebenarnya.

Dalam absen daftar hadir pemilih DPK di Tolo Utata, Kecamatan Kelara tercantum nama Aspa Muji di urutan ke empat. 

Disitu, Aspa Muji juga membumbuhi cap tanda tangan sebagai bukti hadir sebagai pemilih. 

Namun cap tanda tangan di TPS 007 Empoang, dan 005 Tolo Utara itu berbeda. 

Hardianto menyebutkan, ada indikasi dugaan manipulasi data pemilih. 

Bahkan, nama Aspa Muji tertera titel yang lengkap.

"Setahu kami, tidak ada nama Aspa Muji yang memiliki titel yang sama dengan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang dan Mantan Kadis Capil. Ini oknum memang pernah menjabat sebagai Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil. Dan ditemukan fakta bahwa suket itu diduga telah disalahgunakan sebagaimana mestinya. Kita lihat dan patut menduga dengan mengubah tanda tangannya dari TPS yang berbeda," tuturnya. 

Nama Aspa Muji tercantum di absen, bahkan gelarnya diikutsertakan yakni, Aspa Muji, S.STP, M.Si.

Sementara itu, Aspa Muji yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menanggapi santai.

"NIKnya bukan NIK ku. Jadi ladang pahala," ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Namun saat ditanya soal nama dan titelnya yang sama persis, Kadis Perhubungan Jeneponto itu sudah tak merespon.

Bahkan pertanyaan yang diajukan telah tercentang biru pertanda telah dibuka atau dilihat.

Sekadar informasi, pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, seperti tertuang dalam Pasal 178C Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat 1.

"Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)" bunyi pasal tersebut.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved