Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Tim Sarif-Qalby Laporkan KPU Jeneponto ke DKPP

Laporan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024. 

ist
Liaison Officer (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, Hardianto Haris melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilaporkan tim paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jalur ini ditempuh menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Bahkan disinyalir KPU Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Laporan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024. 

Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung oleh Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris di Kantor DKPP Jl Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) pukul 10.18 WIB.

Hardianto Haris mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini telah menciderai demokrasi di Jeneponto.

"Banyak temuan di lapangan dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP," kata Hardianto Haris di Jeneponto, Rabu (11/12/2024).

Selain berbagai jenis peristiwa dan temuan, pihaknya juga meminta agar penyelenggara pemilu mengedepankan transparansi dan integritas.

“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca juga: Reaksi Ketua KPU Jeneponto Usai Disentil Bawaslu Sulsel Gegara Tolak Rekomendasi PSU

Keputusan KPU Jeneponto yang tidak melakukan PSU di sejumlah TPS menimbulkan pertanyaan serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. 

Melalui laporan ini, tim tagline 'Kita Bersama' berharap DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.

“Kami percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya.

Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan pilkada yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan PSU di delapan TPS pada Pilkada 2024. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved