Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Reaksi Ketua KPU Jeneponto Usai Disentil Bawaslu Sulsel Gegara Tolak Rekomendasi PSU

Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, memberikan klarifikasi setelah diterpa sorotan tajam oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif (kanan) saat menjawab pertanyaan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2024 di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.???? 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, memberikan klarifikasi setelah diterpa sorotan tajam oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Mardiana Rusli sebelumnya mempertanyakan alasan KPU Jeneponto tolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu. 

Dari 8 rekomendasi PSU, KPU Jeneponto hanya setujui dua TPS untuk pencoblosan ulang.

Menurut Asming, keputusan KPU Jeneponto didasarkan pada hasil telaah yang mendalam dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, KPU tidak pernah menerima rekomendasi PSU langsung dari Bawaslu Jeneponto.

Melainkan rekomendasi PSU itu hanya dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara dan ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.

“Yang kami terima adalah rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara, bukan rekomendasi dari Bawaslu Jeneponto,” ujar Asming Syarif dalam pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.

Menyikapi temuan yang dibahas oleh Bawaslu terkait TPS 005 di Tolo Barat, Asming mengakui adanya 51 pemilih dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Namun, dia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan kesalahan pencatatan oleh petugas KPPS yang menyebabkan sejumlah pemilih tercatat di DPK.

Padahal mereka seharusnya terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ada 16 orang yang seharusnya terdaftar sebagai pemilih DPK," kata Asming.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, kasus ini terkait hanya pada satu pemilih bernama Sulaiman, yang ternyata juga terdaftar di Kecamatan Turatea. 

"Berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 berkaitan dengan TPS 005 Tolo Barat ini case study (studi kasus) yang dianggap bermasalah ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, itu hanya satu orang pemilih, atas nama Sulaiman," tegasnya.

"Sulaiman ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Kelara, menurut penelitiannya, atas nama Sulaiman itu juga ditemukan di Turatea," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Jeneponto pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved