Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Resmi! Sarif-Qalby Tambah Daftar Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK

Gugatan hasil pilkada Jeneponto yang diajukan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby gugat hasil Pilkada Jeneponto 2024. 

Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.

Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.

Keputusan final dan mengikat

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved