Pilkada Jeneponto 2024
Resmi! Sarif-Qalby Tambah Daftar Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK
Gugatan hasil pilkada Jeneponto yang diajukan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby tambah daftar pasangan calon (paslon) di Sulawesi Selatan gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya ada sembilan paslon yang sudah mengajukan gugatan ke MK.
Paslon tersebut berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.
"Secara resmi kami dengan tim kuasa hukum Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," kata Hardianto Haris, LO Sarif-Qalby, Rabu (11/12/2024).
Gugatan hasil pilkada itu terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Seperti yang tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pokok permohonan kita soal perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024. Itu saja tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," tegasnya.
Sementara itu, dalam gugatan sengketanya KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.
Paslon dengan tagline 'Kita Bersama' ini mempercayakan Eko Saputra dan Anwar sebagai kuasa hukumnya.
"Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, doakan saja semoga lancar," harapnya.
Baca juga: Daftar Istri Mantan Wali Kota hingga Petahana di Sulsel Tolak Kalah Pilkada 2024, Gugat KPU ke MK
Untuk barang bukti kata Hardianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara detail berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan.
Pilkada Jeneponto tahun ini dianggap sebagai anomali.
Bagaimana tidak, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga sejumlah peristiwa juga sempat menggemparkan masyarakat Sulsel.
Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangani 118 daftar hadir pemilih, adanya lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih 'siluman', hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos paslon tertentu.
"Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif). Untuk barang buktinya saat ini tim kami telah verifikasi ke lapangan dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya" tegasnya.
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.