Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Resmi! Sarif-Qalby Tambah Daftar Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK

Gugatan hasil pilkada Jeneponto yang diajukan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby gugat hasil Pilkada Jeneponto 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby tambah daftar pasangan calon (paslon) di Sulawesi Selatan gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya ada sembilan paslon yang sudah mengajukan gugatan ke MK.

Paslon tersebut berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

"Secara resmi kami dengan tim kuasa hukum Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," kata Hardianto Haris, LO Sarif-Qalby, Rabu (11/12/2024). 

Gugatan hasil pilkada itu terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Seperti yang tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pokok permohonan kita soal perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024. Itu saja tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," tegasnya. 

Sementara itu, dalam gugatan sengketanya KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon. 

Paslon dengan tagline 'Kita Bersama' ini mempercayakan Eko Saputra dan Anwar sebagai kuasa hukumnya. 

"Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, doakan saja semoga lancar," harapnya.

Baca juga: Daftar Istri Mantan Wali Kota hingga Petahana di Sulsel Tolak Kalah Pilkada 2024, Gugat KPU ke MK

Untuk barang bukti kata Hardianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara detail berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan. 

Pilkada Jeneponto tahun ini dianggap sebagai anomali. 

Bagaimana tidak, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga sejumlah peristiwa juga sempat menggemparkan masyarakat Sulsel.

Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangani 118 daftar hadir pemilih, adanya lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih 'siluman', hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos paslon tertentu. 

"Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif). Untuk barang buktinya saat ini tim kami telah verifikasi ke lapangan dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya" tegasnya. 

Pria lulusan S2 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini juga meminta kepada seluruh tim, simpatisan serta masyarakat Jeneponto untuk mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini. 

"Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi," harapnya. 

Sejauh ini, KPU Jeneponto belum mengetuk palu dan menetapkan paslon tertentu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Disamping itu, berbagai dinamika permasalahan muncul pasca pilkada yang terindikasi sebagai pelanggaran. 

Bahkan Bawaslu Sulsel sempat geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan namun tidak dilaksanakan. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan berbagai temuan-temuan data yang diduga melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). 

Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki.

Namun, Bawaslu Sulsel memilih Jeneponto sebagai daerah yang masuk zona merah. 

"Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi) serta dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum," tegas Mardiana beberapa waktu lalu. 

Pihaknya juga menemukan adanya anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.

Adapula ditemukan banyaknya lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda.

Tahapan proses di MK

Pemohon wajib hadir secara langsung ke MK untuk menyerahkan berkas permohonan.

Proses dimulai dengan pengambilan nomor urut, diikuti penyerahan dokumen di meja registrasi.

Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonannya diterima untuk diproses lebih lanjut.

Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.

Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.

Keputusan final dan mengikat

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved