Opini
Kekerasan Seksual di Kampus Kapan Bisa Terhapus?
Ia melakukan tindakan tidak senonoh kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi
Mendekatkan diri kepada Tuhan dan ajaran agama akan membuat seseorang menjadi takut untuk melakukan kejahatan karena keyakinannya terhadap dosa dan balasanNya di akhirat kelak.
Terlebih lagi di dalam ajaran Islam, bukan hanya sekedar pemberian nasehat tetap juga syariat Islam benar-benar menjaga manusia.
Misalnya saja larangan mengonsumsi minuman keras, keharaman melihat aurat lawan jenis termasuk pornografi.
Bukan hanya menjaga akal, Islam juga memberikan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan sehingga tertutup peluang terjadinya kekerasan seksual.
Islam melarang laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram, bercampur baur hingga saling sentuhan yang melanggar batas syariat.
Islam mewajibkan menundukkan pandangan dan menutup aurat. Hal itu semua bisa menjadi upaya preventif, namun bila tetap terjadi kasus kekerasan seksual Islam memberikan hukuman yang tegas bagi para pelakunya.
Hukum kekerasan seksual masuk kategori ta’zir artinya perinciannya tergantung dari ijtihad seorang Khalifah, ta’zir bisa berupa hukuman penjara, hingga pengasingan.
Namun bila kekerasan seksual sampai pada perbuatan pemerkosaan maka menurut mazhab Syafi’i pelakunya dijatuhi hukuman had zina, yaitu cambuk bila belum menikah dan dirajam bila sudah menikah.
Adapun korban tidak dihukum karena ia dipaksa. Korban pemerkosaan juga mendapatkan mahar mitsil yaitu mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan.
Maka harapannya penguatan pemahaman agama dan penerapannya dalam kehidupan baik di kampus maupun masyarakat akan menjadi jalan kekerasan seksual dapat dituntaskan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.