Opini
Kekerasan Seksual di Kampus Kapan Bisa Terhapus?
Ia melakukan tindakan tidak senonoh kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi
Oleh: dr Ratih Paradini
Dokter, Aktivis Dakwah
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral kasus kekerasan seksual di kampus, kali ini pelakunya diduga adalah salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin.
Ia melakukan tindakan tidak senonoh kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
Bentuk pelecehan yang terjadi mulai dari memeluk hingga hampir mencium korban, sampai membuat korban merasa sangat trauma.
Budaya sirri menjadi tercoreng oleh sosok yang harusnya menjadi tauladan kepada mahasiswa, dosen yang mengajarkan budaya malah perilakunya tidak berbudaya.
Awalnya bahkan ada oknum dosen yang menyalahkan korban dan menganggapnya berhalusinasi.
Lebih miris lagi dalam kasus ini, viral pesan WhatsApp salah satu Staf Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Universitas Hasanuddin yang malah tidak bersimpati kepada korban dan seolah lebih cenderung memihak pelaku.
Kampus harusnya menjadi ruang belajar bukan menjadi tempat berperilaku kurang ajar. Civitas akademika merupakan orang-orang terpelajar namun mengapa malah ada oknum yang berperilaku di luar nalar?
Data per April 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi (www.uph.edu 2 Juli 2024)
Penyebab Munculnya Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual bisa terjadi karena adanya pelaku dan kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut.
Secara naluriah manusia memang punya dorongan seksual namun manusia juga dikaruniai akal oleh Allah sebagai alat pengambil keputusan yang tepat.
Berbeda dengan hewan ketika birahi mereka mudah saja mengejar betina tanpa mengenal tata krama.
Maka rusaknya akal para pelaku kekerasan seksual inilah yang menjadi penyebab timbulnya perbuatan bejat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.