Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto, Satu Dipecat Polri Satunya Naik Pangkat

Beda nasib mantan anak buah Ferdy Sambo kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dipecat, Chuck Putranto naik pangkat

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase mantan anak buah Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan dan Kompol Chuck Putranto. 

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.

Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.

Demosi 1 Tahun

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, tak lama setelah terjadi penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Sambo memerintahkan bawahannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV di sekitar TKP.

Singkat cerita, Hendra meneruskan perintah Sambo ke bawahannya, Kombes Agus Nurpatria.

Agus lantas meminta bantuan AKBP Ari Cahya Nugraha untuk menjalankan perintah Sambo.

Namun, karena Ari Cahya Nugraha berhalangan, dia memerintahkan bawahannya bernama AKP Irfan Widyanto untuk melaksanakan perintah.

Oleh Agus, Irfan diperintahkan untuk mengamankan dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved